News Room, Kamis ( 15/03 ) Selama 3 bulan pertama tahun 2012, sejak Januari-Maret, Satuan Narkoba Polres Sumenep, berhasil membekuk 5 tersangka kasus narkoba jenis shabu. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal, menjelaskan, kelima tersangka tersebut diciduk dari 4 kasus, dengan berbagai status, baik pengguna dan pengedar. “Dari 5 tersangka itu, hanya 1 orang yang merupakan pemain lama atau pernah terlibat dalam kasus serupa. Yang lainnya baru, tetapi ada juga yang memang merupakan Target Operasi (TO) kami. Sudah lama diincar, tapi baru bisa ditangkap tahun 2012,”katanya. Haqqul mengaku, jika kasus narkoba di Sumenep saat ini mulai menyebar ke berbagai daerah, termasuk pedesaan. “Kami optimalkan 15 anggota yang ada di Satnarkoba, karena penyelidikan tidak hanya terfokus diwilayah perkotaan saja. Makanya, keberhasilan tersebut sebagian besar bantuan informasi dari masyarakat,”terangnya. Menurut Haqqul, para tersangka narkoba itu, sebagian ditangkap didaerah pedesaan. “Beberapa TKP penangkapan kami, baik tempat penyimpanan atau bahkan saat menggelar pesta shabu, justru di luar kawasan perkotaan,”ungkapnya. Haqqul menambahkan, selama tiga bulan di tahun 2012, dari lima tersangka kasus narkoba, barang bukti terbanyak yang ditemukan yakni shabu seberat 3,65 gram, milik DFR, warga Kecamatan Manding. “Penangkapan dengan barang bukti shabu terbesar didapat didaerah Manding. Kalau tahun 2011, terbanyak shabu seberat 21 gram lebih,”pungkasnya. ( Nita, Esha )