Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-05-2008
  • 481 Kali

Satpol PP Gelar Sosialisasi Penertiban PKL Pasar Lenteng

News Room, Senin ( 05/05) Banyaknya masyarakat yang masih belum mengetahui terhadap Perda Nomor 03 tahun 2002 tentang Penggunaan Trotoar Untuk Kepentingan Publik, khususnya para PKL di Pasar Lenteng yang selama ini menggunakan trotoar sebagi fasilitas publik untuk tempat berjualan. Ungkapan itu disampaikan Camat Lenteng Drs. Saiful Bahri. M.Si pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah terhadap kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang dilaksanakan Senin pagi tadi (05/05) di Pendopo Kecamatan Lenteng. Selanjutnya, Syaful Bahri mengharapkan, dengan adanya seosialiasi tersebut masyarakat khususnya PKL sadar dan tidak lagi berjualan di atas trotoar khususnya di sekitar pasar lenteng. Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep yang diwakili Kasi Ketertiban (Drs. A. Hadi) menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pedagang untuk menjaga ketertiban dengan tidak berjualan di atas trotoar, dan setelah digelarnya sosialisasi ini masih terdapat pedagang yang berjualan di trotoar Satpol PP selaku penegak Perda tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas. ( Jup-21, Soek )