Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-01-2012
  • 415 Kali

Satnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Shabu

News Room, Sabtu ( 28/01 ) Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumenep, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu, berinisial HDY (29), warga Desa Ketawang Parebbaan, Kecamatan Ganding. “Tersangka ditangkap dirumahnya, dengan didapati barang bukti berupa 3 pocket, yakni 1 pocket kosong dan 2 pocket berisi shabu seberat 0,4 gram,”kata Kasatnarkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal, di Sumenep, Sabtu (28/01). Selain shabu, kata Haqqul, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 167.000,00, telepon genggam, dan seperangkat alat hisap shabu. “Semua barang bukti itu, langsung kami amankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep, termasuk tersangka,”terangnya. Penangkapan terhadap tersangka bisa membuahkan hasil, sesuai informasi dari masyarakat. “Lalu, kami menyelidiki ciri-ciri tersangka. Nah, ketika yang dimaksud melintas di jalan PUD Kecamatan Ganding, petugas menghentikan dan menggeledahnya. Ternyata benar, ditemukan 1 pocket shabu kosong. Akhirnya polisi beranjak kerumah tersangka, sehingga menemukan barang bukti tersebut,”ujarnya. Haqqul mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka ditetapkan sebagai pengedar, karena yang bersangkutan sudah menjalani transaksi jual beli shabu selama satu tahun. “Hasil pemeriksaan semetara, tersangka mengaku kalau barang tersebut didapat dari Kabupaten Pamekasan,”ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka bakal diganjar pasal 112 sub 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penajara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )