Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-03-2015
  • 356 Kali

Satnarkoba Polres Sumenep Amankan 1,76 Gram Shabu

News Room, Kamis ( 26/03 ) Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumenep, berhasil mengamankan shabu seberat 1,76 gram dari 2 tersangka pengguna shabu, yakni berinisial MH (41) dan ENN (37), ke duanya warga Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. 

Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Humas Polres Sumenep AKP Jaiman, menuturkan, para tersangka pengguna shabu itu, ditangkap di sebuah warung kosong di sekitar terminal lama, Jalan trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota Satnarkoba langsung meluncur ke lokasi yang ternyata ditemukan dua tersangka sedang berpesta shabu,"kata Jaiman, Kamis (26/03).

Ia mengungkapkan, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1,76 gram shabu yang berada dalam 4 kantong plastik klip kecil masing-masing berat kotor 0,48 gram, 0,28 gram, 0,50 gram dan 0,50 gram.

"Selain itu, juga diamankan 36 kantong plastik klip kosong, kotak kecil terbuat dari seng ( tempat sabu2 disimpan ), 1 buah potongan sedotan plastik sbg sendok sabu, seperangkat alat hisap sabu dan 2 buah telpon genggam,"ungkapnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti, lanjut Jaiman, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Karena masuk kategori pemakai, mereka bakal diganjar dengan pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"tuturnya. ( Nita, Esha )