Sumenep-Kominfo News Room : Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di DPR-RI masih butuh banyak penyempurnaan dan masukan dari para pakar dan tokoh masyarakat. Sebab keberadaan pembahasan RUU itu, saat ini hanya bersumber dari argumentasi para anggota dewan yang merupakan representasi dari Parpol yang diwakilinya. Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu DPR-RI, Zaenal Arifin saat ditemui dalam acara Sosialisasi RUU Pemilu dengan para tokoh masyarakat, pakar hukum dan praktisi di Ruang Rapat Kertanegara Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan Surabaya, Senin kemarin (22/05) mengatakan, masukan dari tokoh masyarakat dan yang lainnya dalam sosialisasi akan menjadikan RUU itu lebih menampung seluruh aspirasi sebelum nantinya akan disahkan dalam Undang-Undang. Sehingga akhirnya Undang-Undang itu jika nantinya sudah berlaku ditataran masyarakat tidak akan banyak perbedaan dan persepsi di dalam memahami maksud dan isinya. Ditambahkannya, beberapa substansi dalam isi pembahasan RUU itu yang mengalami penyempurnaan meliputi, pertama judul RUU menjadi RUU tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, kedua KPU (Komisi Pemilihan Umum) mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada, meskipun demikian titik berat pelaksanaan tetap oleh KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketiga KPU baik itu Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas hanya bersifat hirarkis, keempat jumlah anggota KPU Pusat (7 orang), Propinsi (5 orang), Kabupaten/Kota (5 orang) dengan komposisi memperhatikan kesetaraan gender minimal 30 prosen, kelima rekruitmen anggota KPU menggunakan panitia seleksi. Keenam, dalam keanggotaan KPU terdapat pemberhentian sementara dan pergantian antar waktu, ketujuh persyaratan anggota KPU harus memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pilkada (misalnya pernah menjadi anggota pengawas, panitia atau pemantau Pemilu). Kedelapan, keanggotaan Dewan Kehormatan KPU berjumlah 5 orang yang terdiri dari seorang Ketua dan para anggota yang dipilih oleh anggota KPU dengan melibatkan unsur diluar KPU sebanyak 2 orang, tugas dan wewenang KPU Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota dibedakan dalam hal Pemilihan Umum dan Pilkada serta pemisahan tugas dan wewenang antara aspek kebijakan dan aspek teknis. “Substansi–substansi tersebut tidak bersifat baku dan perlu banyak masukan, sehingga nantinya diharapkan lebih sempurna,� tambahnya. Saat ditanya tentang rencana pelaksanaan Pemilihan Gubernur di Jawa Timur pada 2008 yang banyak pengamat pilitik berpendapat sebaiknya pesta demokrasi itu dibarengkan dengan Pilkada di beberapa Kabupaten/Kota agar lebih menghemat dalam hal pembiayaan, Zaenal mengatakan, rencana itu bagus dan pihaknya juga akan mengusulkan agar aturan tersebut juga bisa dimasukkan dalam RUU Pemilu. Sehingga nantinya bisa menjadi bagian dari UU dan mempunyai kekuatan hukum yang jelas. Selain Zaenal Arifin, dalam sosialisasi RUU Pemilu tersebut juga ikut dalam rombongan diantaranya H. Suharso Monoarta (anggota Fraksi PPP), Drs. Guntur Sasono, M.Si (Fraksi Demokrat), Pastor M. Hasibuan (Fraksi PDS) dan Drs. Priyo Budi Santoso (Fraksi Golkar). Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bakesbang Jawa Timur, Ir. Heryo Wiyanto yang mewakili Gubernur Jatim, H. Imam Utomo. (Info Jatim, Esha)