Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-05-2006
  • 520 Kali

RIBUAN MASYARAKAT KARDULUK GELAR DEMO KE DPRD

Sumenep-Kominfo News Room : Ribuan masyarakat Desa Karduluk Kecamatan Pragaan, yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Meubiler Karang Jati, Senin pagi (29/05) melakukan demo ke gedung DPRD Sumenep, terkait sulitnya ijin penebangan kayu. Sambil membawa poster bertuliskan “Mudahkan ijin tebang kayu dan pengeluaran Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)�. Bahkan, para pendemo yang mengendarai 3 truck, 15 pick-up dan puluhan sepeda motor itu juga berorasi, dengan melayangkan tuntutan, bahwa menolak penerapan dan meminta revisi secepatnya keputusan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2001, serta peraturan diatasnya tentang pengelolaan kayu rakyat, yang ditafsirkan bertentangan dengan nurani keadilan serta diterapkan dengan sangat kaku dan merugikan rakyat. Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Meubiler Karang Jati, K. Ach Sufyan mengatakan, aksi itu dilakukan, karena masyarakat Karduluk dan Aeng Panas merasa resah dengan ijin penebangan kayu. Padahal, lokasi tersebut dikenal sebagai sentra ukir, yang notabene mata pencahariannya memang dari kayu-kayu itu. Setelah melakukan orasi selama 30 menit, maka 13 perwakilan masyarakat Karduluk diijinkan masuk ke gedung DPRD, dengan ditemui langsung Anggota Komisi B dan 3 orang pegawai dari Dishutbun. Dalam audiensi itu, K. Sufyan juga menuntut instansi terkait khususnya Dishutbun, untuk melakukan sosialisasi peraturan perkayuan seluas-luasnya ke kantong-kantong masyarakat ditingkat Desa, mengingat selama ini belum ada sosialisasi tentang kehutanan atau kayu hutan. Bahkan, pihaknya juga menuntut supaya disentra ukir Karduluk, Aeng Panas dan sekitarnya, jika diperlukan surat-surat penebangan dan pengangkutan cukup dengan keterangan Kepala Desa, serta meminta Dishutbun untuk menempatkan petugasnya satu atap di tingkat Kecamatan atau Desa, supaya memudahkan perijinan penebangan kayu. Sementara itu Kepala Bidang Perijinan dan Pengawasan Dishutbun, Arif Budianto menuturkan, sebenarnya pihaknya tidak mempersulit ijin penebangan kayu tersebut, hanya saja dilapangan sering kali ditemui, banyak masyarakat yang menebang kayu, bukan miliknya sendiri tapi mengaku sebaliknya, dengan alasan jauhnya rumah pemilik kayu tersebut. Bahkan, Arif menyatakan, meskipun pegawai yang ahli dibidang perijinan itu hanya terdapat 2 orang, namun selama ini pihaknya sudah menempatkan petugas di tingkat kecamatan. Karena itu, untuk daratan pihaknya mengaku siap mempercepat proses pengeluaran perijinan penebangan kayu tersebut. Namun, Arif mengaku, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan mengenai tuntutan seputar revisi keputusan kadishutbun. Karena, hal itu mengacu kepada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Disisi lain, Anggota Komisi B DPRD Sumenep, Hasmi Basyir mengaku, pihaknya belum bisa memberikan keputusan berupa apapun, karena rapat itu dianggap belum sempurna, mengingat Kepala Dishutbun dan Ketua Komisi B tidak ada. Karena itu, pihaknya akan mengagendakan rapat selanjutnya, akan dilaksanakan setelah penetapan APBD 2006. Hasmi menerangkan, dimungkinkan rapat lanjutan akan dilaksanakan Selasa depan 6 Juni 2006 mendatang. ( Nita, Esha )