Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-05-2008
  • 578 Kali

Revisi UMK Pasca Kenaikan BBM Mengacu Pada SK Gubernur

News Room, Jum’at ( 30/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep belum melakukan perubahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) meski harga BBM naik. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada petunjuk dari pemerintah Propinsi Jawa Timur tentang Revisi UMK pasca kenaikan harga BBM. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, untuk merubah UMK pasca kenaikan harga BMM harus mengacu kepada petunjuk Gubernur Jawa Timur, sebab Gubernur yang berwenang menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan UMK Kabupaten/Kota. Meski pemerintah Propinsi Jawa Timur belum menginstruksikan adanya revisi UMK, namun pihaknya telah menyiapkan pengajukan perubahan UMK, sebab pasca kenaikan harga BBM itu, pihaknya melakukan evalusi kesejumlah pasar untuk mengetahui kebutuhan hidup layak. Menyingung persentase dalam revisi UMK seiring naiknya harga BM, H. Madani menyatakan, pihaknya tidak bisa memastikan persentasenya, sebab untuk menetapkan UMK Kabupaten harus melalui musyawarah yang melibatkan Tripartid, yakni Pemerintah, Pengusaha Swasta dan Pekerja. Sementara itu UMK Sumenep tahun 2008 sebesar Rp. 595.000,00 dan perusahaan yang menerapkan UMK tersebut hanya mencapai 60 persen, sedangkan perusahaan yang lain tidak menerapkan UMK. ( Yasik, Esha )