News Room, Jum’at ( 26/09 ) Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2008 hingga jatuh tempo, baru mencapai 61 persen dari baku PBB sebesar Rp. 4 milyar lebih. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep terhitung tanggal 26 September 2008 perolehan PBB sebesar Rp. 2 milyar lebih. Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. MD Suparto, MM mengatakan, dari 27 Kecamatan, sebanyak 9 Kecamatan telah melunasi PBB-nya 100 persen hingga jatuh tempo pada tanggal 26 September 2008. Kecamatan terssebut diantaranya Kecamatan Ra’as, Sapeken, Kangayan, Giligenting, Nonggunong, Guluk-guluk, Ambunten, Gayam dan Kecamatan Gapura. MD Suparto menyatakan, pihaknya akan berupaya untuk menuntaskan PBB hingga akhir tahun dengan melakukan penarikan bagi wajib pajak yang tidak melunasi PBBnya, dengan catatan masyarakat yang membayar PBB diluar jatuh tempo akan dikenai sanksi. â€ÂMasyarakat yang tidak membayar PBB-nya pada jatuh tempo akan dikenai denda sebesar 2 pesren per-bulan dari pokok ketetapan PBB-nya,â€Âtegasnya. MD Suparto mengungkapkan, penyebab realisasi PBB sampai saat ini hanya mencapai 61 persen, karena persoalan klasik yang biasa terjadi setiap tahun, yakni masalah di Desa dan sebagian di masyarakat, sebab masyarakat pada umumnya petani dan pedagang. ( Yasik, Esha )