News Room, Jumat ( 28/08 ) Terkait realisasi bantuan Geomembran di Desa Pinggir Papas Kecamatan Kalianget yang belum terlaksana hingga saat ini, diakui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep Ir. Moh. Jakfar, MM, disebabkan karena ada ketidak sesuaian antara ketentuan pemerintah dengan penyedia barang (indusrti).
Diakui Jakfar, jika bantuan Geomembran ini belum dicairkan, karena masih ada ketidak sesuaian, yakni Pemerintah pusat menginginkan ukuran geomembran per-petaknya 8 x 4 meter, sementara penyedia barang hanya mampu menyediakan dengan ukuran 4 meter lebarnya, sedangkan panjangnya disesuaikan dengan lahan pegaraman setiap daerah penerima.
“Jika bantuan tersebut tetap dicairkan dengan ukuran yang disediakan oleh pihak industri, besar kemungkinan terjadi konflik yang sampai berujung penolakan,”ungkapnya.
Dijelaskan, Jakfar, kalau pada tahun ini pemerintah pusat memberikan bantuan geomembran terhadap 44 Kabupaten/Kota penghasil garam se Indonesia. Sementara ukuran daerah tidak sama.
Dicontohkan, lahan pegaraman di wilayah Pulau Madura pada umumnya mempunyai lebar seluas 15 hingga 20 meter, dengan panjang 40 hingga 50 meter per-petaknya. Berbeda dengan lahan pegaraman di Jawa Barat yang sepetaknya hanya 4 hingga 7 meter dengan panjang 21 meter. Karena itu, pihaknya tidak ingin terjadi persoalan di kemudian hari.
Untuk itu pihaknya masih menyosialisasikan kepada petani garam di Sumenep, sehingga diharapkan nantinya tidak ada penolakan.
Diakui pula, jika di Sumenep petani garam sudah banyak yang menggunakan geomembran. Baik alat tersebut diperoleh dari bantuan pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan dan Peridustrian, bantuan dana PT. Garam, maupun bantuan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Bahkan, ada pula masyarakat yang juga membeli sendiri geomembran ini,”tambahnya. ( Ren, Esha )