News Room, Rabu ( 18/04 ) Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800/346/435.203/2012 perihal Perekaman Data Tenaga Honorer Katagori 2 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Katageri 1 dan Daftar Nama Tenaga Honorer Katagori 2. Untuk menjamin validasi data terhadap mereka yang telah terdaftar dalam katagori 2, ratusan tenaga honorer menyerahkan beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) paling lambat tanggal 18 April 2012. Salah satu tenaga honorer dari SDN di Kecamatan Kota Sumenep, ketika dikonfirmasi News Room, dirinya merasa kecewa, karena dari hari Selasa (17/04) hingga saat ini formulir yang telah diisi dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan ditolak oleh BKPP Kabupaten Sumenep. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Saleh, M.Si di ruang kerjanya mengatakan, sesuai dengan surat diatas, kami menghimbau agar segera mensosialisasikan kepada segenap tenaga honorer katagori 2 dan berkas tersebut dikonsultasikan melalui Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep. ( JuP-01, Fery )