News Room, Senin ( 03/05 ) Sekitar 200 Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Sumenep, menggelar demontrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan setempat, pada Senin (03/05) pagi. Mereka minta pimpinan Dinas Pendidikan Sumenep, supaya menetapkan GTT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang mendapat gaji dari pemerintah daerah, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Tolong nasib kami diperhatikan dan diperjuangkan, karena setiap tahun jumlah GTT di Sumenep terus bertambah. Inventaris kami untuk mencegah munculnya GTT baru di Sumenep. Bereskan dulu GTT yang 4.000 orang ini, untuk diajukan pada pemerintah sebagai PNS, agar kami bisa bernafas lega,â€Âkata Koordinator Aksi GTT, Agus Haryanto, ketika berorasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Sumenep, Senin (03/05). Ia menjelaskan, selama ini pihaknya sudah mengabdikan diri sebagai guru di Sumenep dan hanya dibayar oleh pimpinan sekolah rata-rata Rp. 150.000,00 per-bulan. Dan, ada pula guru tidak tetap yang hanya dibayar dibawah Rp. 100.000,00 per-bulan. “Sudah saatnya, Dinas Pendidikan bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep memperjuangkan nasib guru tidak tetap ini. Sebab, sebagian besar GTT di Sumenep sudah mengabdi lebih dari sepuluh tahun di masing-masing lembaga pendidikan,â€Âungkapnya. Pendataan sementara yang dilakukan GTT Sumenep, jumlah guru tidak tetap yang mengajar di sekolah di 27 Kecamatan ada sekitar 4.818 orang. Setelah menggelar demo di Kantor Dinas Pendidikan Sumenep, ratusan guru tidak tetap itu melanjutkan aksi ke Kantor Pemkab dan DPRD setempat. Di Kantor DPRD Sumenep, sebanyak 7 perwakilan GTT diperkenankan masuk dengan ditemui anggota Komisi D DPRD setempat. Sementara, Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Subaidi mengatakan, pihaknya akan menampung semua keluhan dari guru tidak tetap, dan berusaha menyampaikannya pada instansi terkait. “Secepatnya, kami akan memanggil instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan, untuk menindak lanjuti persoalan belum adanya kejelasan para guru tidak tetap ini,â€Âkatanya. ( Nita, Esha )