Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-07-2011
  • 963 Kali

Raperda RPJPD 2005-2025 Disahkan Menjadi Perda

News Room, Jum’at ( 01/07 ) Setelah melalui pembahasan panjang, DPRD Kabupaten Sumenep mengesahkan dan menetapkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan, setelah Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep melakukan penandatangan keputusan bersama dalam Sidang Paripurna DPRD, Jum’at (01/07). Bupati mengatakan, dengan kebersamaan, kekompokan dan niat yang tulus untuk program pembangunan mensejahterakan masyarakat, akhirnya Eksekutif dan Legislatif bisa mengesahkan RPJPD 2005-2025. Pada dasarnya RPJPD merupakan acuan dan pedoman kerja Pemerintah Daerah untuk mengetahui arah kebijakan pembangunannya, yang dilaksanakan bersama-sama dengan masyarakat melalui pemanfataan sumber daya daerah. ”Dalam Sidang Paripurna ini mempunyai makna sangat penting dan stategis dalam perjalanan Kabupaten Sumenep hingga 2025 mendatang, kita berkumpul dalam pertemuan ini bukan semata-mata mencari keuntungan, namun sejatinya untuk merumuskan gagasan dan kebijakan terbaik yang dibutuhkan dan diwujudkan dalam kehidupan masyarakat sumenep di masa mendatang,”tegasnya. Bupati menyatakan, untuk melakukan perubahan pembangunan yang lebih baik tidak terjadi secara sepontan turun dari langit, namun untuk mencapai perubahan tersebut harus dilakukan perencanaan, gagasan dan bangunan ide kebijakan yang sistimatis. Untuk itu dibutuhkan konsistensi perencanan yang memiliki dimensi urusan kewilayahan serta mewujudkan berbagai sumber daya baik sumber daya publik maupun swasta dan masyarakat. ”RPJPD yang kita rumuskan ini saya sebut dokomen fundamental, narasi masa depan Kabupaten Sumenep, karena itu, RPJPD menjadi nyawa Kabupaten Sumenep di masa-masa mendatang.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )