Sumenep-Kominfo News Room : Kendati pemerintah daerah telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggraan pemerintahan desa, tentang pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun pemerintah daerah dalam Raperda itu tidak membahas mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Abdurrahman, SH, MM menjelaskan, dalam pengajuan Raperda Pemerintahan Desa tentang pengangkatan Sekretaris Desa, pihaknya memang tidak membahas masalah mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS, karena Peraturan Pemerintah tentang mekanisme pengangkatan dan persyaratan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, hingga detik ini belum terbit. Namun demikian, Peraturan Pemerintah yang baru ini akan terbit pada tahun ini, hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa aturan semua aturan pelaksanan dalam UU itu harus sudah selesai pada tahun ini. Abdurrahman menambahkan, apabila Sekretaris Desa sudah menjadi Pegawai Negri Sipil, untuk menentukan tempat tugas bukan kewenangan masing-masing Kepala Desa, tetapi yang menentukan penempatan tugas itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Bupati sebagai pembina PNS. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, dalam Raperda penyelenggaraan pemerintahan desa yang diajukan ke DPRD Sumenep terdapat 8 point, diantaranya tentang Raperda Organisasi Pemerintahan Desa, Raperda Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa termasuk tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS, Raperda BPD, Raperda sumber pendapatan desa, Raperda kerja sama antar desa, Raperda pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan Raperda kedudukan keuangan Kepala Desa, perangkat desa dan BPD. ( Yasik, Esha )