Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-09-2008
  • 412 Kali

Raperda Angkutan Tidak Bermotor Akan Segera Dibahas

News Room, Senin ( 15/09 ) Dalam rangka menertibkan aktivitas becak, Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda). Melalui Dinas Perhubungan, dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah 2008, mengusulkan Raperda tentang Angkutan Tidak Bermotor Jenis Becak. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Ach Aminollah, M.Si menyatakan, pihaknya telah mengusulkan pembentukan Raperda angkutan tidak bermotor jenis becak ke Komisi C DPRD Sumenep, tujuannya adalah untuk mengatur dan menertibkan kendaran tidak bermotor jenis becak itu, bahkan dalam rangka membatasi aktivitas becak yang beropersai di Kabupaten Sumenep. Selian itu Raperda tersebut untuk memperjelas kepemilikan becak dan kelengkapan surat-suratnya, termasuk pengaturan terhadap perusahaan yang membuat becak. "Selama ini Perda itu tidak ada, sehingga kedepan perlu adanya penegasan dan aturan melalui peraturan yang berpayung hukum,"tegasnya. H. Ach. Aminollah menyatakan, dalam Raperda ini tidak termasuk pengaturan tentang pembagian waktu becak siang dan malam, sebab Raperda angkutan tidak bermotor jenis becak itu hanya tentang retribusinya saja. Sedangkan terkait dengan payung hukum operasi becak siang dan malam itu akan diatur melalui Peraturan Bupati. ( Yasik, Esha )