News Room, Senin ( 25/07 ) Puluhan petani garam yang mengatas namakan Serikat Petani Garam (Serpeg) Sumenep, melakukan sweeping dilahan pegaraman milik PT. Garam, pada Senin (25/07) siang. Sambil membawa spanduk yang bertuliskan kecaman terhadap PT. Garam, mereka juga meminta petani garam untuk berhenti melakukan penggarapan dan meninggalkan lahan. Koordinator aksi Serpeg, Lukman Hakim menjelaskan, aksi ini sebagai bentuk protes terhadap sikap PT. Garam, yang telah menyerahkan penggarapan lahan seluas 150 hektar di Kecamatan Gapura, pada warga luar. “Dari ratusan hektar lahan garam di Kecamatan Gapura, yang tersebar di 3 Desa, yakni Desa Poja, Braji dan Desa Karangbudi, 80 persen penggarap berasal dari luar Gapura. Ini tidak adil, kami minta pengelolaan dikembalikan seutuhnya pada warga sebelumnya (eks pemilik lahan),”kata Lukman, dilokasi lahan garam di Kecamatan Gapura, Senin (25/07). Menurut Lukman, sesuai perjanjian PT. Garam, pengelolaan lahan itu diserahkan pada warga hingga batas waktu ada pengelolaan secara modernisasi. “Tapi hingga kini, modernisasi pengelolaan lahan pegaraman itu tetap dilaksanakan secara manual oleh warga dengan cara menyewanya pada PT. Garam. Hal lain yang menjadi persoalan, PT. Garam menyewakan lahan itu kepada warga yang hendak mengelolanya, padahal warga menginginkan pengelolaan tetap dilakukan warga setempat, tanpa ada uang sewa,”terangnya. Jika permintaan tersebut tidak segera dikabulkan, mereka mengancam akan mendatangi dewan dengan jumlah warga yang banyak untuk mengadukan persoalan ini. “Dalam waktu dekat ini kami akan berupaya untuk menyampaikan persoalan ini kepada wakil kita yang ada dilegislatif. Karena tindakan PT. Garam ini sudah tidak berpihak pada warga setempat,”ungkapnya. Sementara, Kepala Humas PT. Garam, H. RB. Farid Zahid, SH, MH mengatakan, pada tahun 2000, penggarapan lahan itu dikelola oleh petani yang direkomendasi oleh Yayasan, namun seiring dengan berjalannya waktu, pada tahun 2009, pihak PT. Garam merubah mekanisme penggarapan lahannya. “Lahan itu digarap tidak lagi harus rekomendasi yayasan, artinya kontrak kerjasama PT. Garam dengan yayasan sudah putus, karena permintaan petani langsung dan ditengarai ada kongkalikong diinternal pihak yang ditunjuk sebagai koordinator. Jadi, hingga saat ini, kerjasama kami dengan yayasan sudah tidak ada. Lahan itu milik kami dan kami punya hak untuk mengelolanya dengan mekanisme kami sendiri,”ujar H. Farid, dilokasi lahan pegaraman. H. Farid juga mengemukakan, berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2001 yang dirubah dengan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Yayasan, dikatakan bahwa Yayasan itu tidak mempunyai anggota, Yayasan itu bergerak hanya dibidang sosial dan agama, sehingga tidak diperbolehkan mengelola lahan pegaraman itu. “Dalam undang-undangnya sudah jelas. Pengelolaan lahan itu tidak lagi melalui Yayasan,”pungkasnya. Aksi sweeping yang dilakukan Serpeg itu, dijaga ketat ratusan personel kepolisian. ( Nita, Esha )