News Room, Selasa ( 18/12 ) Menindak lanjuti munculnya isu seputar adanya pulau yang dijual oleh oknum masyarakat kepada investor asing, membuat Kapolres Sumenep mengundang Tim Pemantauan Kepulauan untuk duduk bersama membahas persoalan issu tersebut, yang dilakukan pada Selasa pagi (18/12) diruangan Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan. Kapolres menuturkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pulau yang diissukan dijual, pihaknya menyatakan tidak benar adanya penjualan pulau, sehingga pemberlakuan tindak pidana untuk sementara waktu ditiadakan. Karena, sesuai dengan fakta, yang terjadi saat ini hanya kepemilikan tanah di pulau Kamarong seluas 3 Hektar dan sudah disertifikat. Artinya, bukan kepemilikan pulau, dan sertifikasi itu dinyatakan sesuai prosedur, mengingat penguasaan tanah itu sudah cukup lama dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga layak diajukan untuk memperoleh sertifikat sendiri. Karena itu, Kapolres menandaskan, hingga saat ini issu adanya penjualan pulau itu tidak cukup bukti. Kemudian, komentar dari LSM tersebut bisa menjadi masukan kepada instansi terkait, agar mengkroscek kembali terhadap keberadaan pulau-pulau yang ada. Kapolres menjelaskan, sampai saat ini memang belum ada kepemilikan sertifikat tanah mencapai luas suatau pulau, seperti di pulau Kamarong, dari luas pulau 11 hektar, yang disertifikat hanya 3 hektar atas nama Zainuddin dan Ernawati, sebagai pasangan suami istri. Adapun Tim Pemantauan Kepulauan yang diundang Kapolres, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM, Assisten Pemerintahan Sekda, Drs. H. Iskandar Zulkarnaen, MM, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Sumenep, Drs. H. Kusbandi. ( Nita, Esha )