News Room, Rabu ( 25/07 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan langkah maju dalam membuka kran informasi bagi masyarakat, utamanya yang berada di Kecamatan tentang pelaksanaan program Anggaran Belanja Langsung (ABL) Kabupaten Sumenep. Rencana tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI tanggal 29 Juni 2012 Nomor 140/667/Keuda tentang Publikasi Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung berdasarkan Program dan Kegiatan di wilayah Kecamatan pada papan Pengumuman masing-masing Kecamatan. Bertempat di Ruang Adirasa Kantor Bupati, Rabu (25/07) dilaksanakan Rakor Publikasi Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung berdasarkan Program dan Kegiatan diwilayah Kecamatan pada papan pengumuman masing-masing Kecamatan, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si. Dalam kesempatan itu H. Moh. Saleh mengatakan, bahwa Camat harus diberitahu semua program Belanja Langsung yang ada dimasing-masing SKPD untuk selanjutnya dipubliksikan pada papan pengumuman Kecamatan. Dengan demikian masyarakat dapat mengakses secara langsung dan mudah tentang program-program yang akan dilaksanakan di daerahnya. Akan tetapi, Camat tidak boleh bertindak sebagai pemeriksa layaknya inspektorat, apalagi meminta RAB dari sebuah proyek, karena Camat hanya memiliki kewenangan memonitor dan mengevaluasi saja. Disamping itu Asisten Pemerintahan, Drs. H. Ahmad Fausi, MM menjelaskan, bahwa program kegiatan dari masing-masing SKPD yang dapat dipublikasikan di papan pengumuman adalah dalam bentuk Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang sudah dibahas dan disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk menunjang terlaksananya Publikasi Rekapitulasi APBD ini, H. Ahmad Fauzi menambahkan, jika terdapat papan pengumuman di Kecamatan yang rusak agar dianggarkan pada Perubahan Anggara Kegiatan (PAK) mendatang. Hadir dalam kesempatan itu seluruh Asisten Sekda, Inspektorat, Kepala DPPKA, Kepala Bappeda, Kabag. Pembangunan, Kabag. Pemerintahan Umum dan Otoda Setda, serta Camat se Kabupaten Sumenep. ( Jhon, Esha )