Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-08-2009
  • 376 Kali

PT. Garam (Persero) Kalianget Lapor Ke Polres Sumenep

News Room, Sabtu ( 01/08 ) Polemik seputar pengelolaan lahan garam di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, antara PT. Garam (Persero) Kalianget, dengan eks pemilik lahan, akhirnya berbuntut panjang. PT. Garam nekad melaporkan tindakan eks pemilik lahan yang masih ngotot menduduki lahannya ke Polres Sumenep. Sebab, mereka dinilai sudah tidak mempunyai hak kontrak. Kepala Bagian Hukum PT. Garam (Persero) Kalianget, H. Farid Zahid, SH, MH mengatakan, pihaknya terpaksa melapor ke Polres, karena tindakan eks pemilik lahan garam itu, sudah melampaui batas. Dan, tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. “Sudah seharusnya kami bertindak tegas. Kami menganggap, ini adalah jalan terbaik menyelesaikan persoalan tersebut,”tegasnya. Ia menjelaskan, beberapa tahapan sudah dilaluinya untuk menyelesaikannya, baik dengan melayangkan surat pemberitahuan, dan kesempatan kepada mereka. “Tapi, tahapan itu ternyata tidak direspon baik oleh mereka. Makanya, kami melaporkan hal itu ke Polres, agar persoalan ini diselesaikan secara hukum,” ungkapnya menambahkan. Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, membenarkan adanya laporan dari PT. Garam (Persero) Kalianget, terkait kasus dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak. “Laporan itu dilakukan dua orang staf PT Garam, dengan terlapor Yusuf dan kawan-kawan,”katanya. Dalam materi laporannya disebutkan jika PT. Garam saat ini mendata kembali pendistribusian lahan pada eks pemilik, sehingga warga harus mengajukan kembali permohonan untuk menggarap. Sedangkan yang dilaporkan adalah warga yang tidak mengindahkan aturan tersebut. “Sesuai aturan, semestinya eks pemilik lahan yang ingin menggarap lahan garam, harus datang baik-baik kepada PT. Garam dengan mengajukan permohonan. Tapi, mereka tidak melakukannya sampai sekarang, justru bertindak melebihi kewenangannya,” terangnya. Mualimin menerangkan, untuk menindak lanjuti laporan itu, Tim Penyidik Polres Sumenep telah memeriksa dua orang saksi pelapor. “Direncanakan, kami bakal memeriksa bagian administrasi PT Garam, guna mengetahui yang dilaporkan tersebut terdata atau tidak sebagai eks pemilik lahan pegaraman, sehingga akan terungkap fakta kebenaran,”ujarnya. ( Nita, Esha )