Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-01-2010
  • 798 Kali

Proses Coklit Pemilih Pilkada, Nunggu Surat Dispendukcapil

News Room, Jum’at ( 29/01 ) Proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, hingga jum'at (29/01) ini masih belum dilaksanakan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama petugas pemutakhiran data pemilih (P2DP). Karena, masih menunggu surat resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Anggota KPU Sumenep, Ali Fikri mengatakan, meski persoalan kesimpang siuran Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP-4), terkait adanya ketidaksamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah teratasi, dengan disepakatinya menggunakan bukti fisik dan data terakhir yang dimiliki orang tersebut. “Akan tetapi, kami masih tetap menunggu surat resmi dari Dispendukcapil Sumenep, agar itu menjadi dasar pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ditingkat bawah. Mudah-mudahan, dalam waktu satu-dua hari ini surat itu sudah diterima oleh KPU,”kata Fikri, pada wartawan dikantornya, Jum’at (29/01). Ia menjelaskan, setelah surat itu diterimanya, KPU akan langsung menginstruksikan pada PPS bersama P2DP untuk melaksanakan coklit, dengan didampingi petugas dari Dispendukcapil. “Proses coklit mulai tingkat kabupaten hingga ketingkat desa akan didampingi petugas dari Dispendukcapil. Karena, hasil coklit itu, nantinya juga akan digunakan Dispendukcapil sebagai data penduduk Sumenep,” katanya menambahkan. Sesuai Surat Keputusan KPU Sumenep Nomor 1 Tahun 2009, hari "H" Pilkada setempat ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )