News Room, Senin ( 12/10 ) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, mengungkapkan kepemilikan sertifikat hak atas tanah (SeHAT) sangat penting untuk menyelamatkan kepemilikan tanah hingga kepada anak cucunya kelak. Serta dapat memudahkan berbagai keperluan seperti untuk pengembangan usaha dan semacamnya.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumenep ini, pada acara Penyerahan Bantuan Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan Dan Pembudidaya Tahun 2015, Kerjasama Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep, Senin (13/08) di halaman Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumenep.
“Sebab, dengan adanya kepemilikan sertifikat tidak akan ada orang yang akan mengganggu gugat terhadap tanah yang sudah menjadi hak milik tersebut.”ungkapnya.
Diakui, dari beberapa kasus persoalan tanah di Sumenep, sudah seringkali terjadi karena tidak adanya sertifikat tanah sebagai pegangan yang kuat secara hukum sebagai pemilik tanah.
Seperti halnya beberapa kali Pemkab Sumenep kalah dan terpaksa melepas tanah yang sudah dibangun gedung SD, namun ketika disengketakan oleh ahli warisnya justru kalah dan terpaksa pemerintah membeli tanah baru dan membangun gedung sekoalah baru.
Dikatakan pula jika program SeHAT di Jawa Timur hanya dua Kabupaten, Yakni Sumenep dan Malang dari 38 Kabupaten/Kota Di Jawa Timur.
Hal itu merupakan bukti semua turut mendukung program SeHAT ini sehingga bisa berjalan dengan baik. Dan diharapkan nantinya akan terus terlaksana dan tersosialisasi kepada masyarakat yang lain.
Sementara Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. M. Djakfar, M.Si menjelaskan, program bantuan SeHAT Tahun 2015 yang merupakan kerjasama Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Kantor Pertanahan Nasional di Kabupaten Sumenep sebanyak 300 sertifikat, yakni 100 bidang lahan untuk pembudidaya rumput laut dan sisanya untuk para nelayan perikanan tangkap.
“Penerima program SeHAT ini tersebar di 4 Kecamatan di Sumenep, yakni Kecamatan Pasongsongan, Ambunten, Saronggi dan Kecamatan Dungkek.“jelasanya.
Ditambahkan, dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah tersebut para pembudidaya dan nelayan bisa meningkatkan usahanya. Salah satunya bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan di Sumenep. ( Ren, Fer )