News Room, Jumat ( 22/05 ) Program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sumenep di tahun 2015 ini sudah mulai dilaksanakan pelaksanaannya. Yakni, dilaksanakan untuk 130 RTLH yang merupakan kepemilikan rumah bagi setiap Kepala Keluarga (KK) yang memiliki tingkat ekonomi rendah sesuai hasil verifikasi petugas di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si mengungkapkan, saasaran penerima manfaat program bantuan RTLH memang terbatas hanya 130 KK, dengan rincian dana masing-masing rumah sebesar Rp. 10 juta, dan total anggaran keseluruhan Rp. 1,3 milyar.
“Sebenarnya, jika melihat usulan bantuan RTLH cukup banyak, namun dari hasil seleksi dan verifikasi di lapangan, untuk tahun ini yang dinyatakan layak sesuai kuota hanya 130 RTLH,”jelasnya.
Dikatakan, dalam pelaksanaan program bantuan RTLH, pihaknya tidak akan main-main. Jika nantinya dalam pelaksanaannya, meskipun sudah ditetapkan alokasi penerima RTLH, namun ketika dilakukan verifikasi di lapangan tidak memenuhi syarat, tentunya bisa dilakukan perubahan.
Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep ini berharap program terebut tepat sasaran, sehingga bisa dinikmati masyarakat yang betul-betul selama ini menghuni rumah tidak layak huni, agar menjadi rumah yang layak untuk dihuni.
“Mudah-mudahan hingga akhir tahun anggaran 2015, program RTLH ini selesai, karena hingga saat ini sudah mulai direalisasikan sekitar 30 persen dari triwulan pertama,”tambahnya. ( Ren, Esha )