Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-01-2009
  • 1381 Kali

PROBLEM KELANGKAAN PUPUK DI SUMENEP

DPRD Sumenep News: Di era pertanian modern saat ini, keberadaan pupuk memiliki peran yang menentukan keberhasilan panen petani. Tanpa adanya pupuk dengan kualitas dan kuantitas memadai, maka dapat dipastikan petani terancam gagal panen. Mengingat begitu vitalnya peran pupuk dalam bidang pertanian, mayoritas petani menganggap pupuk memiliki nilai ekonomi setara dengan bahan - bahan sembako maupun BBM. Masalah pupuk menjadi semakin kompleks manakala terjadi ketimpangan antara jumlah stok yang tersedia dengan kebutuhan pupuk yang semakin meningkat. Dalam ilmu ekonomi, dapat disebutkan bahwa jika terjadi ketidakseimbangan antara supply dan demand, akan berakibat semakin tingginya nilai ekonomi suatu barang. Dengan kondisi level supply - demand yang timpang, pupuk sebagai kebutuhan pokok petani akan semakin menghilang dipasaran. Pada gilirannya, kelangkaan pupuk yang terjadi di tengah - tengah masyarakatnya, menyebabkan beban ekonomi petani semakin bertambah. Kondisi kelangkaan pupuk tersebut, tampaknya menjadi perhatian dan kepedulian pihak legislatif. Hal ini sebagaimana terungkap dalam acara dialog bingkai otoda yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di ruang komisi B DPRD Kabupaten Sumenep. Hadir sebagai nara sumber dalam dialog bingkai otoda yakni pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep serta pihak eksekutif yang diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal. Dalam kesempatan pertama acara dialog tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam, S.Sos menjelaskan masalah kelangkaan pupuk yang terjadi saat ini sebenarnya merupakan masalah nasional, yang tidak hanya terjadi di Kabupaten Sumenep saja, tetapi sebagian besar daerah - daerah di tanah air mengalami masalah serupa. Hal ini dikarenakan keterbatasan subsidi pemerintah pusat terhadap pupuk bersubsidi. Lebih lanjut, KH. Unais menambahkan bahwa alokasi pupuk urea bersubsidi untuk propinsi Jawa Timur pada tahun 2008 ditetapkan sebanyak 1.074.000 ton dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp. 1.200 per kilo. Ketentuan ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor: 76/Permentan/OT.140/12/2007 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2008. Selanjutnya, Jamaluddin, SE, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep mengungkapkan Pemkab Sumenep telah mengajukan permintaan pupuk bersubsidi jenis urea untuk tahun 2008 sebesar 43.000 ton. Namun, yang disetujui hanya sebesar 24.504 ton. Ketimpangan jumlah ini, tentunya menyebabkan menipisnya stok pupuk di Kabupaten Sumenep sehingga petani dapat terancam gagal panen. Sementara Ir. Hari Sudarmadji, MS, Kadis Pertanian Tanaman Pangan menyebutkan beberapa faktor yang ditengarai menjadi penyebab kelangkaan pupuk di Kabupaten Sumenep, antara lain tidak seimbangnya jumlah stok pupuk yang tersedia dengan luas areal tanaman, masa tanam petani yang berlangsung serentak sehingga kebutuhan akan pupuk juga meningkat secara bersamaan dan adanya penggunaan pupuk berlebihan dikalangan petani. Sedangkan Ir. Budi Dadik, MM, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal menegaskan pihaknya akan mengawasi secara ketat distribusi pupuk bersubsidi agar kelangkaan pupuk tidak terulang lagi. Sebagai solusi mengatasi kelangkaan pupuk di Kabupaten Sumenep, maka disarankan pihak eksekutif mengajukan permintaan tambahan subsidi pupuk ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian RI. Hal ini perlu dilakukan mengingat saat ini pemerintah pusah masih menyediakan cadangan pupuk bersubsidi untuk Jawa Timur sebanyak 6000 ton. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap jenis pupuk organik (pupuk urea), diharapkan pula kepada para petani di Kabupaten Sumenep menggunakan pupuk anorganik seperti pupuk kandang / kompos sebagai alternatif pengganti. Di sisi lain, yang tidak kalah pentingnya dalam menanggulangi kelangkaan pupuk adalah meningkatkan kinerja tim pengawas pupuk dan pestisida (TP3) khususnya terkait dengan pengawasan distribusi pupuk di Kabupaten Sumenep. Dalam bidang penegakan hukum, Tim pengawas pupuk dan pestisida (TP3) dapat bekerjasama dengan pihak polri untuk menindak tegas dan memberikan sangsi hukum kepada agen / distributor pupuk yang menjual pupuk melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (Bim, Humas Sekretariat DPRD Sumenep)