News Room, Selasa ( 02/09 ) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sumenep perlu terus menjawab keinginan masyarakat untuk mengetahui berbagai data informasi yang dibutuhkan publik, dan tetap sesuai dengan aturan yang ada. Dalam memberikan data informasi kepada publik, masing-masing SKPD bisa menyajikan data primer yang bisa diakses oleh masyarakat maupun pemohon. Semakin banyak informasi yang disajikan kepada masyarakat, maka akan semakin banyak pula akses masyarakat dalam memperoleh informasi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Drs. H. Yayak Nurwahyudi, M.Si saat menggelar Rapat Bersama PPID dari sejumlah instansi di Kabupaten Sumenep, Selasa (02/09) di Aula Diskominfo Sumenep. ¡°Jadi, masing-masing SKPD bisa memasukkan data yang bisa diakses melalui website dengan data dan informasi yang dibutuhkan pemohon,¡±ugkapnya. Ketika ada pemohon informasi yang ingin mendapatkan infromasi, SKPD bisa menjawab, jika informasi yang dibutuhkan bisa diakses melalui website resmi yang ada. Karena, kemungkinan pula tidak semua data yang masuk di website, sehingga data yang ada hanya ringkasannnya saja sesuai dengan tuntutan Kementerian Dalam Negeri. ¡°Misalnya saja, data yang bisa diakses tetang tingkat pencapaian produksi, aturan masing-masing SKPD serta data primer SKPD lainnya,¡±tambahnya. ( Ren, Esha )