News Room, Selasa ( 04/12 ) Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 nampaknya tidak akan mengurangi komposisi organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dengan lahirnya PP itu memungkinkan Pemerintah Daerah akan ada menambahan jumlah Dinas, dan Asisten Sekretaris Daerah. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Sutarto, M.Si menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, Kabupaten Sumenep tidak mengalami banyak perubahan, namun justru akan menambah jabatan struktural, sebab parameter Kabupaten Sumenep termasuk katagori masksimal. Dengan katagori maksimal itu kemungkinan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang baru jumlah Dinas berubah dari 15 menjadi 18 Dinas, Asisten Sekda dari 3 Asisten menjadi 4 Asisten, dan Lembaga Teknis Daerah berjumlah 12 lembaga. Hadi Sutarto menegaskan, Pemerintah Daerah untuk menambah Dinas menjadi 18 itu akan melakukan kajian terhadap daftar inventarisasi masalah masing-masing satuan unit kerja (Satker). Dengan daftar inventarisasi masalah itu akan ketahuan bobot pekerjaan satuan unit kerja akan menentukan statusnya. Hadi Sutarto menambahkan, target penyelesaian Peraturan Daerah Organisasi Perangkat Daerah pada tahun 2008 mendatang, sebab aturannya, Pemerintah Daerah harus melakasanakan paling lambat pada bulan Agustus 2008. Namun yang jelas dalam waktu dekat ini Pemerintah Daerah akan menyusun drafnya untuk dibahas berasama DPRD Sumenep. ( Yasik, Esha )