Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-06-2006
  • 483 Kali

PP 32 TAHUN 2004 TENTANG PEDOMAN SATPOL PP PERLU DISEMPURNAKAN

Sumenep-Kominfo News Room : Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan salah satu produk perundang-undangan dibidang kelembagaan perlu disempurnakan. Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH, M.Hum dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Kesejahteraan Masyarakat, Drs. Endro Siswantoro, M.Si saat pembukaan Rapat Sosialisasi dan Sinkronisasi Penataan Organisasi Satpol Pamong Praja Kabupaten/Kota se Jawa Timur di Hotel Utami Sidoarjo, Selasa (21/06) malam. Menurut H. Soekarwo, dalam peraturan itu perlu ada penyempurnaan, misalnya menyangkut kriteria penataan pola organisasi Satpol PP, karena penataan kriteria masih sederhana, yakni hanya mempertimbangkan faktor jumlah penduduk saja. Hal tersebut dianggap kurang obyektif dan belum sesuai dengan kondisi maupun aspirasi daerah. “Dengan adanya penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004 diharapkan kelembagaannya ke depan dapat mengatasi permasalahan yang terkait dengan penataan organisasinya,” tuturnya. Lebih lanjut dikatakannya, fungsi Satpol PP terdapat hal baru yang dapat diatur didalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yakni masuknya urusan perlindungan masyarakat ke dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum yang tercantum di dalam penjelasan pasal 13 ayat (1) huruf C. Penataan organisasi Satpol PP ke depan, diharapkan Pemerintah Propinsi Jawa Timur harus dapat menampung masuknya bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke dalam organisasi Satpol PP, baik sebagai salah satu bidang maupun seksi tersendiri. Melalui forum ini, diharapkan bisa menghasilkan konsep yang jelas dan nantinya dapat diimplementasikan secara nyata serta bermanfaat bagi masyarakat luas. Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasai Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur, Drs. Budi Supriyanto, M.Si mengatakan, tujuan rapat ini untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyusunan organisasi Satpol PP serta terwujudnya pedoman Satpol PP yang lebih baik. Rapat berlangsung selama dua hari 20-21 Juni 2006, dan diikuti sebanyak 72 orang berasal dari Satpol PP Kabupaten/Kota se Jawa Timur. ( JNR, Esha )