News Room, Jumat ( 15/01 ) Sebanyak 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sumenep akan direhabilitasi karena positif mengkonsumsi Narkoba jenis shabu.
Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno menjelaskan, rehabilitasi itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, bahwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Undang-Undang ini berlaku untuk semua lapisan, baik PNS maupun masyarakat biasa. Jadi, kalau ada PNS yang terbukti sebagai pecandu narkoba ya wajib di rehabilitasi,”kata Bambang, Jumat (15/01).
Menurut Bambang, rehabilitasi tersebut akan dilakukan apabila seorang PNS terbukti mengkonsumsi barang haram. Untuk mengetahui hal itu, dengan cara melakukan tes urine bagi semua pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Sumenep. Hingga saat ini belum satupun warga Sumenep yang dilakukan rehabilitasi.
“Kami tidak bisa memvonis seseorang itu terlibat sebagai pengguna narkoba sebelum dilakukan tes urine,”ujarnya.
Berdasarkan data di Polres Sumenep, selama tahun 2015, dari 48 kasus narkoba yang telah terungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 58 orang, dan 3 diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijebloskan dibalik jeruji besi, lantaran terbukti, memiliki, menguasai, dan membawa narkotika jenis shabu. ( Nita, Esha )