Sumenep-Kominfo News Room : Sebanyak 2 orang tersangka pelaku pencuri kabel telepon di Desa Pore Kecamatan Lenteng berhasil diciduk aparat Polsek Lenteng pada hari Selasa lalu. Kedua tersangka tersebut, yakni Alwan umur 37 tahun dan Supriyadi umur 25 tahun, keduanya warga masyarakat Pore Kecamatan Lenteng. Kapolsek Lenteng Iptu Sutrisno mengatakan, setelah mendapat laporan adanya pencurian kebel telepon di daerah tersebut, pihaknya langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, bahkan pihaknya memerintahkan anggota untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli kabel. Alhasil, pada hari Selasa salah seorang warga masyarakat Desa Pore, yakni Alwan menawarkan untuk menjual kabel kepada petugas yang sedang menyamar. Sutrisno menuturkan, setelah pihaknya melakukan krsocek kabel milik Alwan, ternyata kabel tersebut merupakan kabel telepon yang sudah dibakar, mengetahui Alwan menjual kabel telepon, pihaknya langsung mengamankan yang bersangkutan. Setelah meminta keterangan Alwan, terungkap bahwa dirinya memperoleh kabel telepon tersebut dari temannya Supriyadi, dan dari hasil pemerikasaan terhadap Supriyadi, terbongkar yang melakukan pencurian telepon tersebut Alwan bersama dirinya. Sutrisno menambahkan, tersangka bersama barang bukti sebanyak sekitar 1 kilogram kawat telepon berada di Polsek Lenteng guna penyelidikan lebih lanjut, mereka terancam pasal 363 subsider 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. ( Yasik, Esha )