Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-02-2013
  • 609 Kali

Polri Sosialisasi Regulasi Surat Izin Mengemudi Baru

News Room, Kamis ( 21/02 ) Mabes Polri meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan peraturan baru soal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pimpinan Polri menilai, masih banyak yang perlu disempurnakan dalam aturan itu. “Kita harapkan masyarakat tidak bingung dan resah, masih kita kaji,” Kadivhumas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius di Mabes Polri Jakarta, kemarin (20/02). Regulasi baru tersebut adalah Peraturan Kepala Polri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 28 peraturan itu disebutkan, yang telat memperpanjang SIM harus mengajukan SIM baru. Kapolri sudah meneken aturan itu awal Pebruari 2013. “Tapi itu masih akan kita sosialisasikan. Jadi, terhitung sejak 1 Maret 2013 nanti tahap sosialisasi,”katanya. Tim pengkaji dari Dirlantas Mabes Polri dan dibantu Divisi Hukum sedang me-review poin demi poin aturan baru tersebut. “Kita memperhatikan masukan dan saran dari masyarakat,”ujar mantan Wakapolda Metro Jaya itu. Salah satu yang sedang dikaji masa jeda dalam perpanjangan SIM yang terkena ketentuan mengurus baru. Masa jeda yang sebelumnya diatur di dalam Peraturan Kapolri tersebut adalah tidak boleh terlambat meskipun sehari. “Apakah itu tepat atau tidak, kita masih godok,”kata mantan Dirtipidter Bareskrim Polri tersebut. Suhardi mempersilahkan masyarakat memberikan saran melalui Website atau saran komunikasi Polri yang lain. “Bisa melalui twitter atau facebook Divisi Humas. Itu nanti menjadi acuan,”jelasnya. Bagaimana jika ada pemilik SIM yang Maret 2013 nanti habis ?. Suhardi meminta tidak perlu khawatir tes lagi. “Masih sosialisasi, jadi diperpanjang saja ditempat-tempat yang melayani,”kata Jenderal bintang dua tersebut. ( JP, Ingun, Esha )