News Room, Selasa ( 05/03 ) Mabes Polri mulai jengah atas desakan sejumlah tokoh untuk membubarkan Densus 88 Antiteror. Versi Mabes Polri, hanya Densus 88 yang mampu menangani terorisme di Indonesia. Karena itu, meski tidak secara eksplisit, Mabes Polri menolak untuk membubarkan Detasemen yang diresmikan pada 26 Agustus 2004 tersebut. Sikap Mabes Polri menanggapi pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, setelah bertemu Kapolri pada 28 Pebruari lalu. Kala itu, Din dan sejumlah tokoh Islam baru saja melaporkan tindakan brutal sejumlah orang berseragam polisi terhadap beberapa orang yang terduga teroris di Poso. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, visi Densus 88 adalah menjadikan Indonesia terbebas dari ancaman teroris. “Kalau Densus 88 dibubarkan, siapa yang akan menghadapi ancaman teroris ?,” ujarnya di Mabes Polri kemarin. Boy menjelaskan, Densus 88 dibentuk karena saat itu kondisi Indonesia masih diselimuti trauma, karena tragedi bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Mabes Polri khawatir, jika Densus 88 dibubarkan, kejadian serupa bisa terulang. Pembubaran Densus 88 perlu dipikirkan masak-masak, karena menurut Mabes Polri, keberadan mereka saat ini masih sangat dibutuhkan. Selain itu, pembentukan Densus 88 merupakan amanat Undang-Undang. Yakni, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor I tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme menjadi Undang-Undang. “Mohon pemahaman semua phak,”lanjut Perwira Bintang satu tersebut. Soal video kekerasan yang dilaporkan tokoh-tokoh Islam baru-baru ini, pihaknya sudah menyelidiki dan dapat informasi, bahwa video tersebut dibuat tahun 2007. “Pada 2007 di Poso ada serangkaian kegiatan penegakan hukum dan Januari ada beberapa penangkapan,”lanjutnya. Boy tidak menjelaskan penangkapan seperti apa yang dimaksud. Namun, menilik waktu kejadiannya, penangkapan yang dimaksud adalah perburuan terhadap 24 orang yang masuk DPO kasus kerusuhan berbau Sara di Poso. Perburuan yang dilakukan pada 11 Januari 2007 itu menewaskan 2 orang, yakni Dedi Persan (DPO), dan Rian, warga sipil yang bukan DPO. Pihaknya berjanji menelusuri seberapa jauh kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum terhadap orang-orang di dalam video tersebut. ( JP, Ingun, Esha )