News Room, Senin ( 14/01 ) Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, terkait kasus penggelapan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang ditangkap pada 2 Januari 2008 lalu oleh Polsek Gayam, sebanyak 3.619 kilogram, akhirnya aparat kepolisian berhasil menetapkan dua orang tersangka. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan menerangkan, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fathor (34) Tim Panitia Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah tingkat Desa dan Murawi (44) sebagai supir pick-up, keduanya merupakan warga Desa Prambanan Kecamatan Gayam. Kapolres menambahkan, selama proses penyelidikan berlangsung dan berhasil memeriksa 7 orang saksi, aparat kembali menyita 38 zak Cadangan Beras Pemerintah sebanyak 1.789 kilogram yang diduga akan diselundupkan, Sehingga, jumlah keseluruhan CBP yang akan diselundupkan sebanyak 5.408 kilogram. Kapolres menandaskan, meskipun Polsek Gayam sudah memeriksa 7 orang saksi, namun hingga saat ini Kepala Desa Prambanan belum diperiksa, karena berdasarkan keterangan dari 2 orang tersangka itu, rencana percobaan penyelundupan tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Desa Prambanan. Kapolres menjelaskan, dua tersangka berikut barang bukti berupa satu unit pick-up tanpa plat nomor dan cadangan beras pemerintah sebanyak 5.408 kilogram, saat ini diamankan di Mapolsek Gayam kepulauan Sapudi. Kemudian, dua tersangka tersebut akan dijerat pasal 372 sub 53 jo 372 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )