Media Center, Kamis ( 03/08 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap Satuli (48), warga Dusun Bintaro, Desa Longos, Kecamatan Gapura, ketika hendak menjual narkotika jenis sabu. Satuli di tangkap di pinggir jalan raya Asta Tinggi Desa Kebunagung Kecamatan Kota.
"Terlapor kami amankan pada saat nongkrong diatas sepeda motor di pinggir jalan,"kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi, Kamis (03/08).
Ia memaparkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga dengan nomor surat LP/179/VIII/2017/Jatim/Res. Smp, tanggal 2 Agustus 2017. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memonitor kegiatan terlapor. Sekira jam 13.30 WIB, kemarin (02/08) ada informasi jika terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Desa Kebunagung, Kecamatan Kota.
"Polisipun memburu pelaku dengan mendatangi tempat laporan warga itu. Ternyata benar terlapor akan melakukan transaksi barang haram tersebut,"paparnya.
Saat ditangkap, pelaku mencoba untuk mengelak dengan cara membohongi polisi. Namun, aksi tersebut terendus setelah aparat melakukan penggeledahan pada badan terlapor. Ditemukan, 3 poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,72 gram, 0,58 gram, 0,38 gram dengan total keseluruhan sekitar 1,68 gram.
Kemudian 1 buah telepon genggam, 2 plastik klip kecil sebagai bungkus sabu. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dari hasil penjualan sabu. Dan 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi M 4697 WO warna kuning kombinasi hitam.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres dengan pengetrapan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,"tukasnya. ( Nita, Esha )