Media Center, Selasa ( 07/03 ) Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pemakai narkoba. Penangkapan itu dilakukan dalam waktu bersamaan di lokasi berbeda.
Ke empat orang itu masing-masing Ach. Riyadi, seorang tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, asal Dusun Temor Leke Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Kemudian Redy Kurniawan, warga jalan Raya Gapura Desa Baban, Kecamatan Gapura. Asep Maulana, warga Jalan Kurma 07 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep dan Horil, warga Jalan Kartini Gg 1/17 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi memaparkan, penangkapan ke empat orang pemilik narkoba itu di lokasi tidak sama. Untuk tersangka Ach. Riyadi dan Redy Kurniawan ditangkap tadi malam (06/03) di teras depan kamar Nomor 4 Hotel Wijaya 1 Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota.
Sementara Asep Maulana dan Horil ditangkap saat berada di simpang empat pinggir Jalan Kurma Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 21.00 WIB pada waktu yang sama.
“Dari ke empat tersangka itu petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,”kata Suwardi (07/03).
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka Ach. Riyadi dan Redy Kurniawan berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 1,16 gram dan 0,30 gram, dua buah HP, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam No. Pol : M 3241 WL.
Sementara dari tersangka Asep Maulana dan Horil, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,38 gram dan 0,24 gram, dua buah HP masing-masing merk Samsung dan Lenovo serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih nomor polisi M 2776 WB.
“Saat ini semua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres guna diproses secara hukum,”ungkapnya.
Ke empat tersangka tersebut bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun perkara. ( Nita, Esha )