Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-06-2006
  • 454 Kali

POLRES SUMENEP SITA 69 RANMOR

Sumenep-Kominfo News Room : Demi mencari pemilik kendaraan bermotor (ranmor) yang disita Polres Sumenep dalam operasi yang dilakukan Satreskrim, maka Polres Sumenep akan mengumumkan ranmor hasil sitaan sebanyak 69 unit itu. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin memaparkan, pengumuman itu akan dilakukan mulai Rabu 14 Juni 2006 hingga batas waktu yang tidak ditentukan, pengumuman 69 unit kendaraan bermotor roda dua, dari hasil sitaan dan operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Sumenep itu dilakukan sejak Januari 2005 hingga Juni 2006. Karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan ranmor, untuk segera menghubungi Satreskrim Polres Sumenep, dengan menunjukkan bukti-bukti yang valid. Mualimin menerangkan, dalam penunjukan bukti tersebut, masyarakat harus menyertai laporan kehilangan dari Kepolisian, SNTKB, dan BPKB asli. Ia menjelaskan, apabila 3 bukti itu tidak bisa ditunjukkan oleh warga, maka aparat tidak akan memberikan ranmor tersebut. Karena, 3 bukti tersebut merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam pengambilan ranmor hasil sitaan satreskrim Polres Sumenep.( Nita, Esha )