News Room, Jumat ( 30/01 ) Tim penyidik Polres Sumenep, terus mengembangkan kasus penangkapan bandar shabu dengan memeriksa secara intensif terhadap ML (38 tahun), terkait keterlibatannya sebagai istri dari tersangka M (40 tahun).
Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, menjelaskan, tidak menutup kemungkinan istrinya ikut terlibat dalam jual beli sabu.
“Kami masih mendalami kasus ini. Bisa saja sang istri terlibat didalamnya,”katanya.
Sebelumnya, tersangka M (40), warga Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, digerebek petugas, Selasa malam (27/01), bersama dengan dua tersangka lain yakni SH (35) diduga sebagai kurir dan inisial S (35) sebagai pembeli, keduanya warga Desa Kolor.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 266 gram, 3 timbangan elektrik, 2 buah bong, 1 pak alumunium voil, 1 gulung selang warna putih, 8 buah sedotan, 11 buah korek api gas, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp. 11.840.000. ( Nita, Esha )