News Room, Sabtu (15/12) Penertiban terhadap mobil penumpang umum (MPU) liar atau plat hitam yang diobjekkan untuk mencari penumpang terus dilakukan aparat Satuan Polisi Lalu Lintas. Bahkan, sebagai komitmen yang dilaksanakan, anggota Lantas diwajibkan melakukan tindakan langsung (Tilang) bagi MPU liar yang masih mengangkut penumpang. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan, melalui Kasat Lantas AKP Purwadi menuturkan, sejak 21 Nopember lalu sebagai bendera perang yang dikibarkan Satlantas untuk memerangi MPU liar, hingga saat ini sudah ada empat MPU liar yang berhasil dikandangkan. Namun, salah satu dari MPU liar tersebut sudah dikuningkan, yakni Station L-300 dari Nopol M-2538-TA menjadi Nopol M-441-UV, sedangkan tiga MPU liar yang masih dikandangkan di Masatlantas Polres Sumenep, diantaranya Station L-300 Nopol M-679-V, Station Suzuki Carry Nopol M-740-V dan Station L-300 Nopol M-2049-T. Kasat Lantas menandaskan, tiga MPU liar tersebut terpaksa dikandangkan, karena diketahui tetap beroperasi meskipun sudah pernah ditilang. Kasat memaparkan, sesuai dengan aturan yang ada, jika MPU liar yang sudah ditilang dan belum menghadiri sidang, namun MPU tersebut tetap dioperasikan untuk mengangkut penumpang, maka aparat diwajibkan untuk menahan MPU liar tersebut hingga sidang digelar. Kasat Lantas menjelaskan, sebagai komitmen untuk memerangi MPU liar tersebut, pihaknya menggelar operasi rutin, yang memang menargetkan pembersihan terhadap MPU plat hitam untuk tidak digunakan mencari penumpang. Berdasarkan data yang ada, setiap hari anggota lantas rata-rata berhasil menjaring 6 MPU plat hitam, yang ketahuan mengangkut penumpang. ( Nita, Esha )