Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-10-2019
  • 750 Kali

Polres Sumenep Ciduk Dua Warga Sumenep Saat Pesta Sabu

Media Center, Senin ( 21/10 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menciduk 2 (dua) warga berlawanan jenis saat pesta narkoba jenis sabu di dalam kamar.

Penangkapan terhadap kedua tersangka sabu itu dilakukan Minggu kemarin, 20 Oktober 2019, sekira pukul 10.00 WIB, oleh Polsek Kota.

Kedua warga yang kedapatan menghisap sabu itu yakni Junaidi Abdillah, 36 tahun, warga Dusun Karajjan RT/RW 002/002, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Dan seorang perempuan bernama Sherly Blue Diamond Alias Sherly, warga Jalan Urip Sumoharjo No.14 RT/RW 002/002, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan itu, di dalam rumah tersangka Junaidi Abdillah,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (21/10/2019).

Dari tangan mereka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika dengan total berat sekitar 1,13 gram jenis sabu yang masing-masing berat kotor ± 0,35 gram, ± 0,38 dan ± 0,40 gram.

“Selain itu juga disita BB seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol kaca, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. 1 (satu) korek api gas dan 2 (dua) unit handphone warna hitam,” paparnya.

Widiarti juga menuturkan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat jika tersangka Junaidi Abdillah akan melakukan pesta sabu di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif.

“Ternyata benar didapati tersangka bersama teman perempuannya berada di dalam rumahnya sedang menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu. Maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan yang ditemukan sejumlah barang bukti tersebut,” pungkasnya.

Kini kedua tersangka sabu berlainan jenis kelamin itu diamankan di Mapolres Sumenep berikut barang buktinya.

“Mereka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. ( Nita, Fer )