Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-01-2007
  • 435 Kali

POLRES SUMENEP AMANKAN 17 DRUM SOLAR

Sumenep-Kominfo News Room : 17 Drum berisikan solar terpaksa diamankan di Mapolres Sumenep, Senin siang (29/01) sekitar pukul 13.00 WIB, karena tidak dilengkapi surat ijin usaha. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, puluhan drum solar tanpa ijin usaha itu berhasil diamankan anggota Polsek Talango dari tangan tersangka Maufuri (50) warga Dusun Pasar Daya Desa Talango Kecamatan Talango, diperairan Desa Kombang Kecamatan Talango. Mualimin menerangkan, penangkapan itu bermula ketika solar tersebut diangkut perahu milik Hasan (42) warga setempat di perairan Desa Kombang Kecamatan Talango. Melihat hal itu, aparat langsung melakukan pemeriksaan, dan ternyata ketika diperiksa puluhan drum solar itu diangkut tanpa ada ijin, sehingga pemilik solar berikut 17 drum solar langsung diamankan ke Polres Sumenep. Mualimin menandaskan, dalam pemeriksaan itu tersangka mengakui, bahwa solar tersebut diperoleh dari sebuah kapal take bout yang sedang mengangkut BBM berupa solar, dengan menawarkan solar tersebut kepada tersangka dengan harga Rp. 3.000,00 per-liter. Kemudian tersangka berniat mengambil uang senilai Rp. 10.200.000,00 untuk membeli solar tersebut dengan menggunakan perahu milik Hasan. Mualimin menjelaskan, sebagai tindak lanjut aparat Kepolisian, pihaknya sudah memeriksa 5 orang kuli perahu beserta nahkodanya, untuk pemilik perahu, yakni Hasan masih akan diminta keterangan. Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa 17 drum berisi solar diamankan di Mapolres Sumenep. Tersangka akan dijerat pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Nita, Esha )