Sumenep-Infokom News Room : Dugaan penyimpangan bantuan KAT-Komunitas Adat Terpencil, yang dilakukan Dinas Kesejahteraan Sosial sebagai penyalur bantuan dari Pemerintah Pusat, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Sebab, Informasi yang dilayangkan Sukri-salah satu perwakilan masyarakat dari kepulauan Kangean, kepada Polres Sumenep, belum bisa dikatakan sebagai laporan, tapi hanya berupa Informasi, meskipun dalam Informasi itu sudah menyebutkan, bahwa penyimpangan itu berupa pemberian uang Rp 200 ribu kepada masing-masing penerima, yang seharusnya masing-masing penerima mendapatkan 1 ekor sapi, dan sumur-sumur yang seharusnya di bor, tapi ternyata hanya digali. Demikian diungkapkan Kapolres Sumenep AKBP Budiono Sandi, ketika ditemui News Room di ruang kerjanya, kamis kemarin (19/01). Budiono Sandi menuturkan, seharusnya Informasi tersebut, sebelum diberikan kepada Polres, dilengkapi dengan data yang akurat, berikut keterangan yang valid. Sehingga, Polisi dengan cepat bisa menangani kasus tersebut. Kapolres Sumenep memaparkan, Informasi itu bisa dikatakan sebagai laporan, apabila keterangan yang diberikan pelapor bisa dipertanggung-jawabkan keabsahannya. Karena, menurut Budiono Sandi, keterangan yang diberikan Sukri ketika ditanya, tidak bisa menunjukkan tersangka, sebab dirinya tidak mengetahui secara pasti, tapi hanya mengetahui dari pihak lain. Karena itu, dalam waktu 2 hingga 3 hari kedepan, pihaknya akan memanggil Sukri, untuk diinterogasi secara tertulis mengenai Informasi tersebut. Budiono Sandi berjanji, akan segera menangani kasus tersebut, namun sebelumnya pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu prosedur penyaluran KAT dari APBN, dengan mengutus personelnya berangkat ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur. ( Nita, Im )