Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-05-2007
  • 803 Kali

Polmas Dapat Menangani Tindak Pidana Ringan

Kalianget-Kominfo News Room : Perpolisian Masyarakat (Polmas) adalah kelompok masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas dan fungsi-fungsi operasional kepolisian yang berkaitan dengan operasionalisme Polmas serta mendorong berfungsinya Pranata Polmas dalam rangka menyelesaikan setiap permasalahan/ gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi dan atau bersumber dalam kehidupan masyarakat setempat. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kalianget yang diwakili Babinkamtibmas Desa Pinggirpapas, Bribtu Abd. Halik pada saat memberikan pembinaan di Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) yang bertempata di Kantor Desa Pinggirpapas, Sabtu pagi (12/05). Menurut Abd. Halik, perkara yang bisa ditangani oleh Polmas bersama FKPM antara lain, pelanggaran sebagaimana diatur dalam Buku ketiga KUHP dan tindak pidana ringan yang diancam dengan penjara atau kurungan paling lama tiga bulan, seperti halnya melanggar pasal 302 dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 364 tentang pencurian ringan, pasal 373 penggelapan ringan, pasal 379 penipuan ringan, pasal 482 penadahan ringan serta pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. ( Soek, Esha )