Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-09-2011
  • 1017 Kali

Polisi Tetapkan 2 Debt Collector Adira Finance Sumenep Tersangka

News Room, Selasa ( 20/09 ) Tim penyidik Polres Sumenep, menetapkan dua orang Debt Collector Adira Finance setempat, sebagai tersangka, terkait kasus perampasan sepeda motor milik wartawan Harian Bhirawa, Samsul Arifin. Kabag Operasional Polres Sumenep, penetapan terhadap dua Debt Collector Adira itu, setelah melalui proses pemeriksaan, baik terhadap pelapor maupun saksi pelapor. "Hasil pemeriksaan tersebut, memang membuktikan kalau dua Debt Collector terbukti melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor milik pelapor," kata Edy, pada wartawan di Polres Sumenep, Selasa (20/09). Edy juga mengemukakan, kedua debt collector Adira yang ditetapkan tersangka, adalah berinisial WW dan AS, semuanya warga Kecamatan Kalianget, Sumenep. "Mereka kami periksa Selasa (20/09), dan langsung ditetapkan tersangka, untuk kasus perampokan. Bukti sudah cukup mengarah pada para tersangka," terangnya. Perbuatan kedua tersangka itu, kata Edy, masuk dalam tindak pidana kriminalitas. "Kami akan jerat para tersangka dengan pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman satu tahun penjara," ungkapnya. Kasus perampasan sepeda motor milik wartawan Harian Bhirawa, Samsul Arifin, oleh tujuh debt collector mengatasnamakan Adira Finance Sumenep, terjadi pada Senin (12/09). Tuduhannya, menunggak pembayaran selama tiga bulan, padahal yang bersangkutan tidak merasa bermasalah dengan Adira Finance. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut pada Polres Sumenep. ( Nita, Esha )