News Room, Senin ( 14/03 ) Polisi kembali berhasil menciduk seorang residivis pemakai shabu-shabu berinisial NH alias IL (43), warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, dirumahnya, saat pesta shabu. Kapolres Sumenep, AKBP Susanto, didampingi Kasat Narkoba, AKP Haqqul Musliminal M menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika anggotanya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka, yang sedang pesta shabu. “Hasil penyelidikan, ternyata benar ada seseorang di Desa Kalianget Timur, sedang mengkonsumsi narkotika jenis Shabu. Polisi pun langsung menangkap tersangka, ketika berpesta barang haram tersebut, dan langsung digelandang ke Markas Satuan Narkoba Polres Sumenep,”kata Haqqul, pada wartawan diruang kerjanya, Senin (14/03). Dalam penangkapan itu, kata Haqqul, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sisa Shabu yang dipakai seberat 0,2 gram, alat sedot atau bong dan satu unit hand-phone. “Tersangka ini memang masuk Target Operasi (TO) Polres Sumenep, dan juga merupakan residivis dengan kasus serupa sebagai pemakai shabu, yang ditangkap tahun 2009. Dia (tersangka, red), baru menghirup udara bebas pada akhir tahun 2010 kemarin,”terangnya. Haqqul juga mengungkapkan, ketika diperiksa, tersangka mengaku jika barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M, warga Pamekasan. “Saat ini, kami sedang mengembangkan kasus tersebut guna menangkap pengedar Shabu dengan koordinasi dengan Polres Pamekasan,”ungkapnya. Tersangka NH alias IL tersebut, bakal dijerat pasal 114 sub 112 sub 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )