Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-07-2017
  • 1287 Kali

Polisi Tangkap Paksa Pelaku Curas Sumenep

Media Center, Kamis ( 13/07 ) Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Kapolsek Prenduan, AKP Jawali melakukan upaya paksa penggeledahan dan penangkapan, terhadap Sofwan alias Pak Dela (30), warga Dusun Malakah, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan tepatnya di Desa Pakamban Laok Pragaan, Rabu (12/07) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Talon, Desa Pakamban Laok tersebut dilakukan petugas berdasarkan laporan korban atas nama Abd. Rahman Alias P. Wildi dan Ibu Qomariyah dengan LP Nomor : 13/VII/2017/Polsek Prenduan, tanggal 4 Juli 2017.

“Atas laporan tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim Kepolisian melanjutkan pelaksanaan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Malaka, Desa Jaddung. Namun petugas bukan cuma berhasil mengamankan tersangka, tapi petugas juga menemukan 3 buah bondet, dan sebilah pedang,”kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (13/07).

Selain itu, petugas juga mengamankan Jarik/Pengikat Kepala (Odeng) motif batik Madura, Sajadah, Baju Lengan Panjang, serta tas hitam kecil.

"Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"tukasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 23 dan dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( Nita, Esha )