Media Center, Kamis ( 13/07 ) Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur,
bersama Kapolsek Prenduan, AKP Jawali melakukan upaya paksa
penggeledahan dan penangkapan, terhadap Sofwan alias Pak Dela (30),
warga Dusun Malakah, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, di Jalan Raya
Sumenep-Pamekasan tepatnya di Desa Pakamban Laok Pragaan, Rabu (12/07)
sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan pelaku pencurian dengan
kekerasan (curas) di Dusun Talon, Desa Pakamban Laok tersebut dilakukan
petugas berdasarkan laporan korban atas nama Abd. Rahman Alias P. Wildi
dan Ibu Qomariyah dengan LP Nomor : 13/VII/2017/Polsek Prenduan, tanggal
4 Juli 2017.
“Atas laporan tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim
Kepolisian melanjutkan pelaksanaan penggeledahan di rumah tersangka di
Dusun Malaka, Desa Jaddung. Namun petugas bukan cuma berhasil
mengamankan tersangka, tapi petugas juga menemukan 3 buah bondet, dan
sebilah pedang,”kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis
(13/07).
Selain itu, petugas juga mengamankan Jarik/Pengikat
Kepala (Odeng) motif batik Madura, Sajadah, Baju Lengan Panjang, serta
tas hitam kecil.
"Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres
Sumenep, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"tukasnya. Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat(1)
Undang-Undang RI Nomor 23 dan dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( Nita, Esha )