Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-03-2011
  • 294 Kali

Polisi Tangkap Aktivis Dan Oknum PNS Saat Pesta SS

News Room, Selasa ( 29/03 ) Seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LMS) berinisial MS (42), warga Kelurahan Kepanjin, dan oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial FR (47), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, ditangkap polisi saat pesta Shabu. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, jika keduanya sedang menggunakan obat terlarang tersebut. “Seketika polisi meluncur ke lokasi yang dimaksud. Ternyata benar, ketika digrebek keduanya baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Mereka pun langsung dikeler ke Mapolres Sumenep,”kata Edy, pada wartawan diruang kerjanya, Sumenep, Selasa (29/03). Dalam penangkapan itu, kata Edy, polisi berhasil menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang diduga masih ada sisa shabu. “Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan. Untuk MS merupakan pemain baru, namun FR adalah pemain lama yang pernah ditangkap dengan kasus serupa. Tapi, mereka ditetapkan sebagai pemakai Shabu,”terangnya. Akibat perbuatannya, para pemakai shabu bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancamna hukumannya, diatas 5 tahun penjara. Untuk itu, keduanya kami lakukan penahanan, guna menguak dari mana barang haram tersebut didapat,”ungkapnya. ( Nita, Esha )