Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-02-2016
  • 655 Kali

Polisi Sumenep Amankan Guru Ngaji Sodomi 4 Santrinya

News Room, Jumat ( 12/02 ) Seorang guru ngaji berinisial AM (50), asal Dusun Morasen, Desa/Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, akhirnya diamankan aparat kepolisian setempat. Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah menyodomi sejumlah santrinya.

“Saat ini tersangka berada di Polres Sumenep, hasil pelimpahan dari Polsek Pasongsongan,”kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jumat (12/02).

Dalam kasus dugaan tindak asusila sodomi tersebut, korban merupakan anak di bawah umur dan berjumlah 4 anak.

Karena itu, pemeriksaan tersangka dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep.

Jika terbukti, tersangka akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal sebesar Rp. 60 juta dan maksimal sebesar Rp. 300 juta,”tegasnya.

Sebelumnya, AM, seorang guru ngaji, digerebek warga di balai Desa Pasongsongan, karena diduga telah melakukan sodomi terhadap sejumlah santrinya.

Penggerebekan terhadap AM berawal dari kecurigaan warga, karena guru ngaji ini sering mengajak santri laki-laki masuk ke dalam kamar. Warga kemudian mengintai gerak-gerik tersangka.

Saat AM mengajak masuk salah satu santri ngajinya berinisial AG ke kamar di Balai Desa, warga mengintip dari luar. Kecurigaan warga semakin besar, ketika mendengar suara desahan dari dalam kamar.

Warga kemudian mencoba mengintip dari lubang kunci. Ternyata kecurigaan warga benar, AM tengah mencabuli santri ngajinya. Saat AM keluar kamar langsung dicecar dengan pertanyaan oleh warga, AM mengaku tidak berbuat apa-apa di dalam kamar bersama santrinya, AG.

Setelah korban-korban AM dihadirkan di hadapan AM dan menceritakan tentang peristiwa sodomi itu, akhirnya AM mengakui perbuatan tidak senonohnya pada sejumlah santri.

AM kemudian diadili di Balai Desa, dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tidak pantas itu. ( Nita, Esha )