News Room, Rabu ( 05/10 ) Sebanyak sembilan pelaku judi cap jeki, diringkus jajaran tim resmob Polres Sumenep. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, penangkapan terhadap sembilan pelaku judi itu, dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Desa Torbang, Kecamatan Batuan dan Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan. “Kesembilan pelaku judi cap jeki tersebut, lima orang diantaranya ditangkap di Desa Torbang, Kecamatan Batuan. Sedangkan sisanya empat orang, dibekuk di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan. Semuanya tertangkap tangan saat bermain judi cap jeki,”kata Edy, pada wartawan di Polres Sumenep, Rabu (05/10). Dari penangkapan itu, kata Edy, polisi menyita uang tunai senilai Rp. 2,2 juta yang didapat di dua TKP, serta barang bukti lainnya. “Untuk TKP Kecamatan Pasongsongan, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp. 2 juta, dan sisanya Rp. 200,000,00 dari TKP Kecamatan Batuan. Sedangkan barang bukti lainnya berupa, empat bola karet, 2 buah perlak, papan kayu lipat, dan lampu strongking,”terangnya. Edy mengemukakan, keberhasilan polisi menangkap para pelaku judi cap jeki ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kami menindaklanjuti informasi tersebut, yang ternyata benar di dua lokasi kejadian sedang berlangsung permainan judi cap jeki. Sembilan pelaku itu, sekarang mendekam dibalik jeruji besi markas kepolisian resor (Mapolres) Sumenep,”ungkapnya. Ke 9 pelaku judi cap jeki, adalah berinisial TR (33), MD (50), MT (19), warga Desa/Kecamatan Batuan, ID (31), dan MS (32), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Kemudian, Abd (50), HM (35), warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, serta MJ (41) dan SA (55), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. “Para pelaku bakal dijerat pasal 303 KUH Pidana. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )