News Room, Senin ( 07/03 ) AW (37), warga Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, diciduk Satuan Narkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa shabu. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan PUD Batuputih, tepatnya di wilayah perbatasan Kecamatan Manding dengan Batuputih, pada Senin dini hari. “Awalnya ada informasi dari masyarakat, kalau tengah terjadi transaksi narkoba di jalan Desa Manding Daya. Kami langsung meluncur ke TKP, dan benar disana melihat gelagat seorang warga yang mencurigakan, sehingga polisi langsung mencegat AW, tapi tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Karena kondisi hujan lebat, akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motornya, dan berhasil kami bekuk,"kata Haqqul, pada wartawan di kantornya, Senin (07/03). Haqqul menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa shabu sekitar 0,4 gram yang disimpan dalam kantong plastik kecil. “Barang bukti tersebut ditemukan anggota kami di dompet tersangka. Selain itu, hand phone, dompet, dan sepeda motor tersangka juga dijadikan barang bukti. Saat ini tersangka AW ditahan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya. Hasil pemeriksaan, kata Haqqul, tersangka mengaku jika memperoleh shabu dari seseorang berinisial HL. “Kami pun langsung memasukkan HL dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujarnya menambahkan. Polisi masih mendalami keterangan tersangka guna pengembangan kasus tersebut. “Ada dugaan tersangka terlibat dalam sindikat atau jaringan peredaran shabu di Sumenep,”ungkapnya. Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2010 tentang Narkotika, yakni kedapatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun,”pungkas Haqqul menerangkan. ( Nita, Esha )