Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-03-2021
  • 608 Kali

Polisi Amankan Pelajar Dan Pemuda Budak Narkoba

Media Center, Selasa ( 09/03 ) Polisi berhasil mengamankan seorang pelajar dan pemuda pemakai narkoba jenis sabu.

Mereka ditangkap Senin (08/03/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.

Kedua tersangka yakni berinisial MM, seorang pelajar Madrasah Aliyah (MA) swasta berusia 18 tahun, dan SR berumur 25 tahun lulusan MA.

"Lokasi penangkapannya di pinggir jalan kampung Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,39 gram. Sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu. 2 (dua) unit Handphone (HP) warna putih kombinasi biru dan hitam bersilikon.

"Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Nopol M-4850-VQ warna merah," paparnya.

Widi juga mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif.

"Kemudian petugas mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor. Sehingga penangkapan pun dilakukan," tukasnya.

Saat ditangkap ditemukan BB 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,39 gram dibungkus sobekan kertas yang sempat dibuang ke tanah oleh terlapor, setelah ditunjukkan mengakui Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari terlapor MM yang berstatus pelajar.

"Tersangka MM akhirnya diciduk petugas di teras sebuah masjid," pungkasnya.

Adapun jeratan hukum bagi para tersangka itu yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ( Nita, Fer )