Sumenep-Kominfo News Room : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan harus berpendidikan tinggi minimal S1. Ini dimaksud dapat menguasai persoalan tugas di kantor maupun di masyarakat. Demikian sambutan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Propinsi Jawa Timur, Drs. Sjahrazad Masdar, MA yang dibacakan Sekretaris Badiklat Jawa Timur, I Made Sahariyana, SH, MM. saat penutupan Diklat Golongan II Angkatan 72 dan 73 di Badiklat Jawa Timur, Jl. Kawi Malang, Rabu (13/6) kemarin. Untuk itu, bagi aparatur khususnya yang masih golongan dua dan pendidikannya hanya lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat, jika ingin menjadi pejabat harus melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, yakni S1, S2 dan S3. “PNS yang pendidikannya hanya SLTA tidak mungkin akan menjadi pejabat,†ujarnya. Selain berpendidikan tinggi, PNS yang merupakan pelayan masyarakat dituntut mampu menjadi teladan, bekerja dengan baik, dapat dipercaya dan bersih dari KKN. Bahkan lebih tanggap, kreatif dan inovatif. Artinya tidak hanya bekerja berdasarkan perintah dan rutinitas saja. Sebagai abdi negara, aparatur harus berupaya meningkatkan wawasan dan etos kerja. Dengan cara itu dapat memenuhi kreteria sebagai sosok PNS yang berkualitas dan profesional. “Dengan berbekal kesungguhan, disiplin dan kreativitas yang tinggi para abdi masyarakat tersebut diharapkan dapat meniti karier sebagai PNS yang mumpuni dalam menjalankan tugas sesuai bidangnya,†tuturnya. Panitia Diklat Prajabatan Golongan II Drs. H. Munasim menambahkan, Diklat Prajabatan ini berlangsung selama 10 hari diikuti oleh 350 CPNS golongan II/a, II/b dan II/c dari Kabupaten/Kota di Jatim. Peserta diklat tersebut semuanya dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan (STTP) dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur. STTP itu, selanjutnya sebagai salah satu syarat CPNS untuk diangkat menjadi PNS. Rata-rata CPNS yang mengikuti diklat sudah bekerja sebagai pegawai honorer di daerah. CPNS yang mengikuti diklat ini dapat diangkat PNS yang diharapkan masyarakat. Harapan masyarakat, yakni aparatur dapat memberikan pelayan yang baik, cepat, tepat waktu dan transparan dalam pembiayaannya. ( JNR,Soek )