Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-04-2012
  • 508 Kali

PNS Bersepeda Ketempat Tugas, Sebagai Kegiatan Rutin

News Room, Senin ( 02/04 ) Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik kendaraan bermotor setiap bulan pada tangal 1 dan 15 menuju tempat tugasnya, sebagai kegiatan rutin. PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang jarak rumahnya dekat dengan tempat tugasnya, selama 2 hari dalam sebulan harus naik sepeda pancal atu becak menuju kantornya. Sebagai awal kebijakan tersebut, pada hari Senin (02/04) Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si naik becak dari Rumah Dinas Bupati menuju Kantor Bupati, bahkan Bupati berjalan kaki ketika menghadiri acara diluar kantor menuju Kantor Dinas Pendidikkan Kabupaten Sumenep. Hal yang sama juga dilakukan Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si dan Sekretaris Daerah, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si dari rumahnya naik becak menuju Kantor Bupati, dan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah saat menghadiri acara di Hotel Utami Sumekar Sumenep juga naik becak bersama rombongan. Bupati mengatakan, kebijakan bagi PNS untuk naik sepeda pancal atau becak, menjadi program rutin yang wajib dilakukan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang jarak rumahnya dekat dengan kantornya. Itu dilakukan sebagai upaya penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu, program tersebut untuk berbagi rejeki dengan masyarakat terutama abang becak, karena PNS yang naik becak memberikan tambahan penghasilan pada abang becak. "Semoga program yang kami gagas itu benar-benar dilaksanakan oleh jajaran PNS di Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan secara otomatis tentunya mengurangi penggunaan BBM di kalangan PNS,”tegasnya. Sementara itu, hasil pantuan di Kantor Bupati tidak ada kendaraan dinas pejabat yang parkir, semua pejabat di Kantor Bupati naik sepeda atau becak. ( Yasik, Esha )