News Room, Senin ( 06/04 ) Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, membatalkan Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, sebagai peserta Pemilu 2009, membuat geram para pengurus dan Calon Legislatif (Caleg) PNI Marhaenisme Sumenep. Bahkan, mereka mengancam bakal menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ungkapan itu dilontarkan, ketika 9 Caleg PNI Marhaenisme mendatangi Kantor KPU Sumenep, Senin (06/04) pagi. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PNI Marhaenisme Sumenep, Muhammad Hatta mengatakan, dengan keputusan itu pihaknya merasa dirugikan. “Kami sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan KPU, tapi kenapa kami justru tidak boleh ikut serta sebagai peserta Pemilu 2009 ini,†kata Hatta, pada wartawan di Kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi, Senin (06/04). Ia mengaku kaget dengan keputusan KPU tersebut. Sebab, sebelumnya PNI Marhaenisme masih aktif mengikuti kegiatan kampanye. “Keputusan KPU itu sangat tidak realistis. Kalau memang kami dibatalkan, kami bertekad akan membatalkan Pemilu 2009 di Kabupaten Sumenep ini,â€Âtegasnya. Untuk itu, pihaknya mendesak KPU agar mencabut keputusan pembatalan PNI Marhaenisme sebagai peserta Pemilu 2009. â€ÂKami sudah berusaha tidak bersikap anarkis. Tapi, kalau tidak dikabulkan, jangan salahkan kami bertindak semena-mena juga,â€Âterangnya. Hatta menerangkan, Ketua PNI Marhaenisme Sumenep, Sutrisno Surya, saat ini menghadap pengurus DPP-PNI Marhaenisme untuk mengajukan gugatan ke MK. Sayangnya, kedatangan caleg PNI Marhaenisme Sumenep ini tidak ditemui anggota KPU Sumenep. Karena, semua anggota KPU sedang berada di Lamongan, Jawa Timur, mengikuti rapat kerja teknis bersama KPU se Jawa Timur. ( Nita, Esha )